Jumpa pers kuasa hukum Febrie Adriansyah (Foto: X/Tangkapan Layar)

Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah tak Ditahan, Hotman Ungkap Status Rumah Eks Jampidsus

17 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri.
  • Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, Febrie menjawab 18 pertanyaan dengan baik dan kooperatif, serta tidak ditahan oleh penyidik.
  • Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa konstruksi perkara pemerasan yang dituduhkan kepada Febrie merupakan dugaan fiktif dan sarat akan indikasi kriminalisasi.
  • Hotman juga mengklarifikasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie, sebenarnya milik mertua Febrie yang telah dihibahkan kepada sang cucu.
  • Keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
  • Pemeriksaan hanya terkait kasus PT Asabri, sedangkan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU belum dilakukan.
  • Tim kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa hubungan antarpihak yang dituduhkan dalam perkara ini terputus berdasarkan fakta di lapangan.
atau

UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri.

You may also like : jumpers polda metroDijaga Brimob Bersenjata, Molor 5 Jam, Polisi belum Tetapkan Tersangka Penggeledahan yang Seret Nama Jampidsus

Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie mengatakan, kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

You might be interested : geledah kemenhutHeboh Digeledah Kejagung, Ada Penyitaan, Kemenhut Klaim hanya Pencocokan Data

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam terdapat 18 pertanyaan yang didalami penyidik terhadap Febrie.

Hotman menegaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif dan seluruh materi pertanyaan mampu dijawab dengan konstruktif sesuai fakta hukum.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ungkap Hotman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.

Pengacara kondang itu mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya hanya diperiksa terkait kasus ASABRI. Sementara untuk kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU belum dilakukan.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, keputusan dilakukan penahanan atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat kliennya.

Mereka menegaskan bahwa konstruksi perkara pemerasan yang dituduhkan kepada Febrie merupakan dugaan fiktif dan sarat akan indikasi kriminalisasi.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, hubungan antarpihak yang dituduhkan dalam perkara ini terputus.

Hotman memberikan reaksi keras saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Ia meminta publik menilai sendiri kejanggalan dalam prosedur penggeledahan yang menimpa Febrie.

Pada kesempatan itu, Hotman juga memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan kliennya.

Dijelaskan Hotman, secara sertifikat, aset properti tersebut bukan atas nama Febrie, melainkan milik mertua kliennya yang telah dihibahkan kepada sang cucu.

Hotman menerangkan bahwa kejelasan mengenai status kepemilikan rumah di Sentul itu telah dicantumkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyertakan bukti-bukti yang sah.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >