
UPdates—Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu, 12 Agustus 2026, hari ini.
You may also like :
Mensesneg Ingatkan Jangan Kaitkan Eks Jampidsus dengan Presiden, Hotman Minta Maaf
Sebelumnya, Sutrimo dikuburkan pada Kamis, 23 Juli malam setelah meninggal pada hari yang sama.
You might be interested :
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan proses ekshumasi mulai dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ekshumasi adalah proses penggalian atau pembongkaran kembali makam untuk mengangkat jenazah yang sudah dikubur.
Tindakan ini dilakukan demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, biasanya untuk autopsi ulang oleh dokter forensik guna memastikan penyebab kematian yang tidak wajar
"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sementara itu, Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga).
Salah satu tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.
Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya.
Selain statusnya sebagai penjaga rumah kosong, Firman Wijaya juga mengatakan bahwa Sutrimo sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," ungkap Firman.
Makanya, publik kata dia diminta untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hasil pemeriksaan polisi.
"Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum. Termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," tandasnya.