
UPdates—Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan anggota Polda Aceh terkait kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.
You may also like :
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman dan lima anggota Satres Narkoba Polres Tangsel dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
You might be interested :
Tes Urine Negatif dan Boleh Pulang, Istri Onad: Suamiku, Doaku Selalu Menyertaimu
Penetapan MR dan DD selaku tersangka serta status Kasat Resnarkoba Polres Tangsel dan lima anak buahnya yang lain disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi di Polda Metro Jaya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kasat Narkoba dan anggota lainnya tidak terlibat. "Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," lanjutnya.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa saat ini Pardiman dan lima anggota lainnya masih diperiksa oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini terkait tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Termasuk, mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.
"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," jelasya.
Ia memastikan polisi akan transparan. "Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri kata Budi berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap total enam orang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. Sementara lima anggota lainnya merupakan Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan dan Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo.
Kemudian Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keenam anggota tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli pukul 22.30 WIB.