Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali. (Foto: Istimewa/Dok.Pribadi)

Lomba 17-an, MUI: Hadiah dari Uang Pendaftaran Haram Hukumnya

8 August 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat tentang batasan syariat dalam menggelar perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, menyatakan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh.
  • Panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar), sehingga dana hadiah harus bersumber dari tempat lain seperti sponsor atau sumbangan.
  • Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri, dan memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan dan memupuk rasa kebersamaan.
  • Ulama Islam sepakat bahwa perlombaan secara umum adalah boleh, terutama jika tidak ada hadiah yang bersumber dari uang pendaftaran peserta, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya.
  • Fiqih Islam melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang, karena ini termasuk praktik judi yang diharamkan.
  • Alternatif sumber dana hadiah yang diperbolehkan adalah dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba, sehingga terhindar dari praktik judi.
  • MUI menekankan pentingnya memahami dan menghindari praktik judi dalam penyelenggaraan lomba, dengan memastikan bahwa setiap kegiatan tersebut sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islam.
atau

UPdates—Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

You may also like : ilustrasi pembacaan teks proklamasi kemerdekaan indonesiaSejarah Hari Ini, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Menurutnya, menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).

You might be interested : d459121d5d1d53a49c6d9b1d4ea0ec4c gambarMUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari MUI Digital, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Meski begitu, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.

Fiqih Islam kata dia secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Alternatifnya, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >