Ilustrasi uang palsu (Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian).

Polda Sulsel Tetapkan 17 Tersangka-Sita Barang Bukti Ratusan Triliun di Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

19 December 2024
Font +
Font -

Updates - Polda Sulsel merilis kasus sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam kasus tersebut, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan menyita barang bukti senilai ratusan triliun rupiah.

You may also like : kumparanUpdate Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Sita Mesin Cetak Berukuran Jumbo

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Kamis, 19 Desember 2024, kasus yang berawal dari laporan masyarakat mengenai beredarnya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Alhasil, polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Namun penyelidikan lebih lanjut berhasil mengidentifikasi dua tersangka tambahan yang bekerja di dua Bank BUMN yang berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Keduanya masuk dalam peran transaksi jual beli uang palsu.

Hanya saja, polisi memastikan tidak memiliki kaitan dengan bank tempat mereka bekerja. Pasalnya kedua pegawai bank BUMN ini melakukan transaksi uang palsu di luar lingkup pekerjaan mereka.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita total 98 item barang bukti terkait kasus sindikat uang palsu. Selain menyita mesin cetak uang palsu yang dikirim dari China, polisi juga mengamankan surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) yang memiliki nilai Rp 745 triliun rupiah.

Untuk satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Sementara kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.

Tidak sampai di situ, polisi juga menyita sejumlah mata uang asing, antara lain 111 lembar mata uang Vietnam (VND) dan beberapa lembar mata uang Korea Selatan (KRW).

Kemudian ratusan lembar uang rupiah palsu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan Rp 100.000, maupun emisi 1999 sebanyak 6 lembar.

Atas perbuatan mereka, 17 tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau seumur hidup.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian.

Font +
Font -