Ilustrasi logo Halal Indonesia. (Foto: Dok. MUI)

Batal Hari Ini, Wajib Sertifikasi Halal Mundur Lagi

17 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Pemerintah menunda kebijakan wajib sertifikasi halal bagi makanan minuman. Batas akhir aturan untuk mengurus sertifikasi halal sebelumnya ditetapkan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 hari ini.

Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam pokok-pokok substansi dari PP tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.

You might be interested : abdul wachid4Anggota DPR Minta Sertifikat Halal Gratis dan UMKM jangan Diminta Tutup Kalau belum Punya

Dijelaskan Susiwijono Moegiarso, perubahan atas beberapa ayat pada Pasal 160 dan Pasal 161, yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa.

"Yang tadinya diberlakukan “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026” menjadi “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028," ujar Susiwijono sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Republika.co.id, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sebelumnya, Susiwijono menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, ungkap dia, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas  Susiwijono.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >