
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.
You may also like :
Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tahan Adik Kandung Kepala BNPB
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan seorang pihak swasta bernama M. Amin Wahyu Utomo.
You might be interested :
KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules, Ternyata Terkait Kasus Korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di kantor KPK, Jakarta. ketiganya kini langsung menjalani penahanan.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 16 orang lainnya pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.
Saat OTT jumlah uang tunai yang disita sebagai barang bukti senilai Rp1,9 miliar.
Dalam keterangannnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.