
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur soal tindakan tegas bagi para pejabat publik yang tidak mencantumkan aset-asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
You may also like :
Gubernur Riau Minta “Jatah Preman” Rp7 Miliar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, harta yang secara sengaja tidak dilaporkan itu bisa dirampas oleh negara.
You might be interested :
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Tersangka Kasus Suap
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu, tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis Tanak di Yogyakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Johanis, tindakan tegas tersebut perlu dilakukan agar para pejabat bersikap patuh dan jujur dalam LHKPN.
Johanis meyakini jika RUU Perampasan Aset memiliki aturan tersebut, seluruh pejabat akan patuh serta melaporkan LHKPN dengan benar dan lengkap.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.
DPR RI menargetkan penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.