Jansen Sitindaon (Foto X)

Wasekjen Demokrat: Gibran Saat Ini tidak Lagi Sah dan Batal demi Hukum sebagai Wapres

31 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menegaskan, Gibran Rakabuming Raka saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wakil Presiden RI.

You may also like : guntur pdip xPDIP: Kalau Masih Ada Rasa Malu, Gibran harus Mundur atau Dimundurkan

Hal itu ia tegaskan dalam unggahan panjang di akun X pribadinya. Menegaskan ini pandangan pribadi berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar, Jansen Sitindaon mengatakan, sebagai seorang politisi yang waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit bagi dia saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun. Apalagi kata dia di tengah banyaknya yang bertanya, termasuk media.

You might be interested : mahfud md igMA Nyatakan Suket SMA Gibran tidak Sah, Mahfud MD: Harus Diproses Pidana

“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”,” tegasnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurutnya, putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan lebih jauh lagi di point 3, hakim memerintahkan untuk dimusnahkan.

“Maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” ujarnya.

“Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN,” lanjutnya.

Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut dia tinggal dua. “Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” katanya.

Ia menjelaskan, kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, sementara Perdata eksekutornya jurusita. “Kalau perkara ini, karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti diatas kertas saja,” tegasnya.

Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR? Jansen Sitindaon mengajak semua pihak untuk menunggu.

“Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, pasca vonis MA tentang Suket Gibran, maka ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif). Sedangkan yang lain bilang berlaku surut (retroaktif).

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi  "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” jelas Mahfud di X.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan".

“Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tandasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >