
UPdates—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
You may also like :
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran tidak Sah, Prof Denny: Hanya Satu Pilihan, Mundur
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026.
You might be interested :
Klaim Siap Buka-Bukaan di PTUN Soal Ijazah, Wapres: Penggugatnya Malah Cabut Gugatannya
MA lewat amar putusannya menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Menanggapi putusan itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, follow up atas jabatan Gibran sebagai Wapres kini terserah kepada politik.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari unggahannya di X, Jumat, 30 Oktober 2026.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada proses lanjutan untuk jabatan Gibran selaku Wapres. Menurutnya, ini harus diproses pidana.
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi juga menanggapi putusan MA. “Suket ini dipakai untuk kelengkapan syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu, dengan begitu konsekuensinya berdampak luas,” tulisnya di X.
Bonatua Silalahi secara khusus memberi selamat kepada penggugat. “Selamat buat Bpk. H.M. Subhan yang gigih berjuang meskipun kalah ditingkat pertama dan kedua, dan menang di Mahkamah Agung,” tandasnya.