
UPdates—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
You may also like :
Klaim Siap Buka-Bukaan di PTUN Soal Ijazah, Wapres: Penggugatnya Malah Cabut Gugatannya
MA lewat amar putusannya menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
You might be interested :
Prof Denny Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out di Sidang PTUN karena Tergugat tidak Kunjung Menghadirkan Bukti
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari Info Perkara MA-RI di website Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara ini ditangani Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H, Anggota Majelis 1, Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H dan Anggota Majelis 2, Dr. HARI SUGIHARTO, S.H., M.H dengan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, SH., MH.
HM Subhan selaku penggugat dalam perkara dengan nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026 itu juga membenarkan.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana di akun X pribadinya mengatakan dengan putusan ini, maka Gibran tidak punya pilihan selain mundur.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv.
Sebelumnya, Jumat hari ini, Gibran menanggapi gugatan Suket-nya di PTUN itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan.
Ia bahkan mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat.
Mahkaham Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SLTA.