
UPdates—Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi kebijakan Kapolri yang memerintahkan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak menggunakan rokok elektrik atau vape.
You may also like :
Habiburokhman Sebut Prabowo Sering Dihina Secara Kasar dan Lampaui Batas Etika
Sekarang, Nasyirul Falah Amru berharap kebijakan ini diikuti lembaga lain agar bisa berlaku menyeluruh untuk pegawai pemerintahan di seluruh Indonesia.
You might be interested :
Warga Dilarang Pakai Vape di Kantor Polisi, Semua Anggota Polri tak Boleh Lagi Gunakan Rokok Elektrik
Menurutnya, kebijakan Mabes Polri tersebut merupakan langkah luar biasa yang patut menjadi contoh bagi seluruh lembaga negara.
"Ini kebijakan luar biasa dan wajib diikuti oleh lembaga lembaga negara lainnya. Kapolri sudah memulai di institusi Polri. Kami berharap kebijakan ini diikuti oleh lembaga negara lainnya," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Jakarta, Rabu, 4 November 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menilai, langkah Kapolri tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam membangun lingkungan kerja yang sehat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur negara.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti penggunaan vape yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi media baru dalam penyalahgunaan zat-zat terlarang, termasuk narkoba.
Makanya, upaya pencegahan melalui kebijakan pelarangan perlu dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
“Karena vape adalah media baru dalam menikmati zat haram narkoba. Sehingga pelarangan total ini wajib diikuti oleh lembaga negara lain, katakan tidak pada vape,” tegasnya.
Gus Falah menegaskan, kebijakan tersebut tidak seharusnya berhenti di lingkungan Polri saja. Ia mendorong agar semangat yang sama diterapkan di seluruh institusi negara, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
“Kebijakan larangan ini harus masif sampai level bawah di pemerintah daerah dan ini harus diawali oleh institusi negara baik itu legislatif , eksekutif dan yudikatif,” pungkas Gus Falah.