Dokter Tifa (Foto: X Dokter Tifa)

Terus Interupsi Jokowi, Hakim Usir Kuasa Hukum Dokter Tifa dan Tolak Beri Waktu 8 Jam untuk Bertanya

5 November 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis, 5 November 2026 sempat diwarnai perdebatan yang melibatkan kuasa hukum.

You may also like : jokowi pn jaktimBawa Semua Ijazahnya, Jokowi Pagi di Sidang Roy Suryo, Siang di Perkara Dokter Tifa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bahkan sempat mempersilakan kuasa hukum Dokter Tifa meninggalkan ruang sidang setelah berulang kali menginterupsi saat Jokowi diminta membacakan bukti unggahan di akun media sosial X milik Dokter Tifa.

You might be interested : jokowi ijazahJokowi Sebut 34 Juta Orang Percaya Ijazahnya Palsu dan Sindir Roy Suryo, Refly Harun Klaim Ada yang Janggal

Awalnya, Jokowi membacakan unggahan akun X @DokterTifa pada 29 Maret 2025 yang memuat pernyataan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi dan menyeret nama rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Unggahan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Jokowi. "Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo. Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum," kata Jokowi membacakan unggahan X Dokter Tifa sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.

Sebelum Jokowi membaca keseluruhan isi unggahan tersebut, salah satu kuasa hukum Dokter Tifa menyela.

"Yang mulia, maaf yang mulia. Saya tidak memotong, cuma saya bertanya, bukti-bukti ini apa bukti yang dibawa oleh yang bersangkutan? Kami tidak melihat yang bersangkutan menyerahkan barang bukti," kata kuasa hukum tersebut.

Interupsi tersebut memicu perdebatan sengit. Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa akun X dr. Tifa saat ini berstatus privat. Makanya, jaksa menggunakan tangkapan layar yang telah diuji oleh Laboratorium Digital Forensik (LDF) Polda Metro Jaya.

Bukti tersebut kemudian ditampilkan melalui layar televisi di ruang sidang. Namun, kuasa hukum Dokter Tifa menolak bukti tersebut karena menilai barang bukti itu tidak pernah diserahkan sejak awal.

"Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti," tegas Kuasa Hukum Dokter Tifa.

Merasa terus diinterupsi, Jaksa Tri Yanti Merlyn merespons bahwa hak advokat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik.

Jaksa pun meminta agar keberatan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi.

Melihat jalannya sidang yang semakin tidak kondusif, hakim ketua akhirnya meminta advokat tersebut meninggalkan ruang sidang jika tetap tidak menerima jalannya persidangan dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk berbicara.

"Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan," ucap hakim ketua.

Akan tetapi, advokat tersebut menolak meninggalkan ruang sidang. Ia justru meminta agar persidangan dijeda untuk memberikan kesempatan melaksanakan ibadah salat Magrib.

Sidang kemudian diskors selama 30 menit untuk memberi waktu kepada seluruh pihak melaksanakan ibadah salat Magrib terlebih dahulu.

Selain pengusiran, permintaan kubu Dokter Tifa untuk pemeriksaan Jokowi selama delapan jam juga ditolak hakim.

"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo," kata kuasa hukum Dokter Tifa dilansir dari CNN Indonesia.

Hakim Ketua Christina Endarwati mengatakan waktu bagi kuasa hukum akan sama dengan jaksa penuntut umum.

"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," kata Christina.

Kuasa hukum meminta waktu sekitar delapan jam untuk bertanya kepada Jokowi. "Dengan demikian kami minta waktu sekitar delapan jam ya," kata kuasa hukum.

Christina mengatakan tidak akan memberi waktu sepanjang itu. Christina bertanya kepada jaksa terkait waktu untuk bertanya kepada Jokowi.

"Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis," kata jaksa.

Hakim menyatakan baik jaksa maupun kuasa hukum diberi waktu masing-masing dua jam.

"2 jam ya, nanti yang sama diberikan kepada tim advokat ya dengan terdakwa," kata Christina.

"Kami meminta keadilan," kata kuasa hukum.

"Nanti kami catat. Iya, nanti kami catat," jawab hakim.

Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Dokter Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >