
UPdates—Pemerintah akan mengumumkan penerima gelar pahlawan nasional pada 10 November mendatang.
You may also like :
Pendukung Israel, Polisi Cabut Izin Konser Andrea Bocelli, Menbud Fadli: Tujuannya Sangat Baik
Pengumuman tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Pahlawan, setelah seluruh usulan tokoh melalui rangkaian seleksi dan kajian berjenjang.
You might be interested :
Direktur FBI Kembalikan Artefak Budaya yang Dicuri kepada Prabowo
"Tahun ini jumlah calon yang memenuhi syarat lebih banyak, sehingga kami mengajukan semuanya untuk dipertimbangkan Presiden," kata Menteri Kebudayaan, Fadli Zon sebagaimana dilansir dari RRI, Jumat, 6 November 2026.
Presiden kemudian memilih 18 nama dari calon yang dinilai memenuhi persyaratan menerima gelar pahlawan nasional tahun ini.
Menurutnya, beberapa tokoh telah diusulkan selama bertahun-tahun, bahkan ada yang tercatat pernah diajukan hingga tujuh kali berturut-turut. Selain itu, terdapat calon yang sudah diusulkan sebanyak lima kali hingga tiga kali dalam proses pengusulan sebelumnya.
Jumlah penerima gelar tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ketika pemerintah biasanya memberikan gelar pahlawan nasional kepada maksimal sepuluh tokoh.
Ia mengatakan keputusan mengajukan seluruh calon yang memenuhi persyaratan merupakan hasil kesepakatan bersama anggota Dewan Gelar.
Menurutnya, para calon penerima telah melewati proses panjang dengan mempertimbangkan jasa dan kontribusi masing-masing bagi bangsa Indonesia. Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai nama-nama penerima gelar pada peringatan Hari Pahlawan.
Para pahlawan ini merupakan usulan masyarakat, perguruan tinggi, dan komunitas yang dihimpun tim peneliti pengkaji daerah di tingkat kabupaten maupun kota seluruh Indonesia.
Selanjutnya, tim provinsi mengkaji usulan tersebut sebelum meneruskannya kepada tim peneliti pengkaji pusat untuk penilaian lebih lanjut lagi.
"Nama-nama yang diusulkan telah melalui proses panjang, dari daerah hingga pusat, sebelum disampaikan langsung kepada Presiden untuk diputuskan," jelasnya.
Tim pengkaji pusat melibatkan akademisi, sejarawan, dan ilmuwan, sedangkan Kementerian Sosial meneruskan hasil kajian kepada Dewan Gelar.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kemudian membahas calon penerima sebelum mengajukan hasilnya kepada Presiden Republik Indonesia.