
UPdates—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut ada 13 tersangka dalam delapan kasus dugaan penyimpangan beras fortifikasi yang melibatkan 15 merek.
You may also like :
Survei PPI: Raja Juli dan Nusron Menteri Berkinerja Terburuk, Amran dan Teddy Terbaik
"Ini ada 15 merek fortifikasi, yang tersangka 13 dalam delapan kasus," kata Amran dalam dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu, 8 November 2026.
You might be interested :
Langsung Skorsing Pegawai saat Sidak, Mentan Amran: Ini Jam Kerja, Kenapa Merokok?
Kementan juga telah menerima 271 laporan pengaduan terkait berbagai dugaan pelanggaran di sektor pertanian.
Dari total 271 laporan yang masuk selama periode 30 Oktober hingga 5 November 2026, sebanyak 74 berkaitan dengan beras atau 27,31 persen.
Kemudian, terdapat 64 laporan terkait pupuk, 25 laporan mengenai alat dan mesin pertanian (alsintan), dua laporan terkait cetak sawah, serta 106 laporan kategori lainnya.
Kementan juga menerima 340 laporan tambahan yang masih dalam proses kajian dan verifikasi lapangan sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Ada 340, itu laporan, kami proses. Kami kaji dulu, begitu benar, verifikasi lapangan, kirim (ke) penegak hukum," ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Amran meminta para pelaku usaha tidak mempermainkan komoditas pangan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
Tokoh asal Sulsel itu juga meminta pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) segera menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah.
"Juga yang menjual (beras) di atas HET, kami minta turunkan harga. Enggak boleh melanggar HET, yang premium. Sebelum Bapak (pengusaha) ditindak, turunkan harga sesuai regulasi pemerintah," ujar Amran.
Menurut dia, pemerintah menetapkan HET untuk melindungi konsumen dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk menjaga harga di tingkat petani.
Pemerintah kata dia mengalokasikan subsidi sekitar Rp160 triliun untuk menjaga sektor pangan sehingga pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan.
Semua pelanggaran menurutnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Yang pertama tindakannya cabut izin, yang kedua bisa pidana 7 tahun maksimal dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.