
UPdates—Aksi para aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026 viral dan menjadi sorotan publik.
You may also like :
Ujian Berat Makan Bergizi Gratis
Selain keberanian mereka, khususnya aktivis perempuan yang berasal dari divisi panjat yang konon memang ahli rope access dan paham safety, pesan yang mereka sampaikan juga pedas.
Aksi Greenpeace Indonesia yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dilakukan dengan membentangkan spanduk dari atas Monumen Patung Selamat Datang hingga ke bagian bawah.
Dua spanduk yang dibentangkan bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" dan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup".
Selain itu, mereka juga membawa beberapa banner dengan pesan-pesan yang menohok.
Para aktivis dilaporkan membentangkan spanduk sekitar pukul 06.00 WIB. Pada pukul 08.00, para aktivis Greenpeace sudah diminta turun oleh aparat dan dengan bantuan Damkar, spanduk mereka diturunkan.
Setelah aksi mereka yang tak terduga, aparat dilaporkan melakukan pemeriksaan dan audit kepada pihak-pihak terkait. CCTV di beberapa titik sekitar bundaran HI kabarnya juga diperiksa untuk mengetahui jam berapa tepatnya mereka mulai memanjat dan bagaimana cara mereka naik ke atas patung.
Selain itu, 11 aktivis Greenpeace Indonesia yang terlibat dalam aksi ini diamankan. Enam dari aktivis itu hingga Selasa malam masih berada di Polda Metro Jaya.
Tim pendamping aktivis Greenpeace dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi, mengatakan, keenam aktivis tersebut masih menunggu kejelasan proses hukum dari penyidik.
Menurut Alif, penyidik menduga terdapat pelanggaran Undang-Undang (UU) Cagar Budaya dalam aksi tersebut.
"Tersisa 6 orang aktivis yang masih menunggu tindak lanjut, prosesnya tidak jelas dan kabar terakhir menunggu koordinasi korwas reskrimsus karena dugaan sementara dari penyidik ada pelanggaran UU Cagar Budaya," kata Alif sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, Selasa, 20 Oktober 2026.
Alif belum bersedia mengungkapkan identitas keenam aktivis tersebut. Ia hanya memastikan bahwa mereka merupakan aktivis Greenpeace Indonesia.
Pihaknya saat ini masih berfokus mendampingi para aktivis dan mengupayakan pembebasan mereka. "Saat ini masih fokus pendampingan dan mengupayakan proses pelepasan," ujar Alif.
Lima orang lainnya yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang merupakan tim penyelamat (rescue) dan awak pers telah diperbolehkan pulang.
"Ada lima orang yang merupakan tim rescue dan pers sudah diperbolehkan pulang," ungkap Alif.
Untuk diketahui, Bundaran HI merupakan struktur cagar budaya yang dilindungi oleh hukum. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 tentang Penetapan Bundaran HI sebagai Struktur Cagar Budaya.
Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, dugaan pelanggaran dalam aksi Greenpeace tersebut masih menunggu tindak lanjut penyidik.