Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: Instagram)

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

17 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli terkait pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, karena kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan.
  • Penolakan laporan gratifikasi ini berdasarkan Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi yang menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika sudah diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
  • KPK tidak akan menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni setelah penolakan ini.
  • Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah memberi sinyal bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi.
  • Dalam kasus ini, Bupati Kuansing mengumpulkan uang dari para pihak dan diberikan kepada Menteri Raja Juli, yang kemudian dikembalikan sebelum OTT sang bupati.
  • Penyidik KPK akan mendalami maksud, tujuan, dan motif pemberian uang tersebut untuk menentukan keterlibatan Raja Juli dalam kasus korupsi.
  • Perkom Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menjadi dasar penolakan laporan gratifikasi ini.
atau

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

You may also like : silmy karim wamenOTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wakil Menteri Imipas Silmy Karim

Komisi antirasuah itu menolak laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut karena kasus yang terkait dengan pemberian amplop sudah masuk ranah penyidikan.

You might be interested : raja juliRamai Foto Main Domino dengan Azis Wellang di KKSS, Menteri Raja Klarifikasi, Netizen tak Percaya

Penolakan laporan gratifikasi tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin kepada awak media pada Jumat, 17 Juli 2026.

Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi menjadi dasar penolakan tersebut. KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Dengan penolakan ini, maka KPK tidak lagi menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni.

Perkom Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam Pasal 14 Perkom a quo disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di antaranya karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sudah memberi sinyal bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi.

Dalam kasus ini, Bupati  Kuansing mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian diberikan kepada Menteri Raja Juli. Penyidik KPK akan mendalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, hingga motif pemberian uang itu untuk apa.

Raja Juli sendiri mengembalikan amplop berisi uang dolar Singapura itu sebelum OTT sang bupati.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >