
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
You may also like :
OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
Komisi antirasuah itu menolak laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut karena kasus yang terkait dengan pemberian amplop sudah masuk ranah penyidikan.
You might be interested :
Ramai Foto Main Domino dengan Azis Wellang di KKSS, Menteri Raja Klarifikasi, Netizen tak Percaya
Penolakan laporan gratifikasi tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin kepada awak media pada Jumat, 17 Juli 2026.
Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi menjadi dasar penolakan tersebut. KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Dengan penolakan ini, maka KPK tidak lagi menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni.
Perkom Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 14 Perkom a quo disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di antaranya karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sudah memberi sinyal bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi.
Dalam kasus ini, Bupati Kuansing mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian diberikan kepada Menteri Raja Juli. Penyidik KPK akan mendalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, hingga motif pemberian uang itu untuk apa.
Raja Juli sendiri mengembalikan amplop berisi uang dolar Singapura itu sebelum OTT sang bupati.