Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Kementerian Komdigi)

Alasan Pemerintah di Balik Ketatnya Aturan Baru Registrasi Kartu SIM

20 June 2026
Font +
Font -

UPdates–Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

You may also like : jumpers judi online internasional tbnews321 WNA Ditangkap di Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta

Warga bertanya-tanya mengapa registrasi kartu SIM prabayar kini harus menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah (face recognition).

You might be interested : amelia anggraini dpr nasdemDPR Desak Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-anak

Jawabannya sederhana namun mendesak: ruang digital Indonesia sudah terlalu lama dikepung oleh sindikat penipuan, spam call, judi online, hingga kejahatan siber yang semuanya bermula dari satu akar masalah, yaitu penggunaan nomor telepon "bodong" alias anonim.

Sistem registrasi lama yang hanya berbasis nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) terbukti memiliki celah besar.

Data kependudukan teks tersebut sangat rawan bocor, dicatut, bahkan diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengaktifkan ribuan kartu perdana secara ilegal.

Akibatnya, pelaku kejahatan dengan sangat mudah berganti-ganti nomor tanpa bisa melacak identitas aslinya.

Makanya, negara harus mengambil langkah ekstrem ini demi memutus rantai anonimitas yang menjadi bahan bakar utama kriminalitas digital.

“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.

Meutya menjelaskan, keamanan ruang siber tidak akan pernah tercapai selama identitas penggunanya bisa dipalsukan.

“Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” jelasnya.

Alasan mendasar lain di balik lahirnya PM Komdigi No. 7 Tahun 2026 ini adalah untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang tanpa kompromi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa orang yang memegang HP adalah benar-benar pemilik sah dari identitas yang didaftarkan.

Dengan teknologi biometrik, sistem registrasi mandiri kini wajib dilengkapi fitur liveness detection (deteksi gerakan wajah) dengan standar akurasi minimal 95 persen.

Artinya, pelaku kejahatan tidak bisa lagi mendaftarkan nomor menggunakan foto statis, topeng, atau data hasil curian.

Selain itu, kebijakan ini membatasi kepemilikan maksimal hanya 3 nomor prabayar per individu di setiap provider.

Langkah ini sengaja dirancang untuk membunuh industri "ternak" kartu SIM yang biasa digunakan oleh operator judi online atau penyebar spam massal.

Kebijakan wajib biometrik ini pada akhirnya bermuara pada perlindungan konsumen. Selama ini, banyak warga baru sadar NIK mereka dicatut setelah nomor misterius tersebut terlibat kasus hukum.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin mengembalikan kendali keamanan ke tangan masyarakat.

Provider kini diwajibkan menyediakan fitur cek nomor, di mana warga bisa melihat nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka dan berhak memblokirnya secara instan jika mendapati adanya pencatutan.

Pemerintah menyadari bahwa integrasi sistem pemindaian wajah ini adalah tantangan besar, sehingga provider diberikan masa transisi selama enam bulan untuk berbenah.

Namun, di tengah maraknya ancaman penipuan siber yang kian canggih, beralih ke verifikasi biometrik bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan tameng pelindung yang mutlak diperlukan untuk menjaga dompet dan keamanan data setiap warga negara Indonesia.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >