Empat narapidana di Lapas Makassar bebas setelah mendapat amnesti Presiden. (Foto: Humas Lapas Kelas I Makassar)

Amnesti Presiden, 4 Narapidana di Lapas Makassar Bebas

3 August 2025
Font +
Font -

UPdates—Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar secara resmi membebaskan empat narapidana.

You may also like : menteri hukum ham menko ig44 Ribu Napi akan Dibebaskan Prabowo, Begini Sejarah Amnesti di Indonesia

Kegiatan ini berlangsung Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA di Media Center Lapas Kelas I Makassar.

You might be interested : penjara rusuh reutersNapi Bentrok di Penjara Ekuador, 15 Tewas dan 14 Terluka

Secara total, ada tujuh narapidana Lapas Kelas I Makassar yang memperoleh amnesti. Namun, tiga di antaranya telah lebih dulu bebas.

Acara pembebasan diawali dengan arahan dari Plh. Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso.

Dalam sambutannya yang dilansir keidenesia.tv dari Instagram Humas Lapas Makassar, Minggu, 3 Agustus 2025,, Novian menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana.

Selain itu, sebagai langkah dalam melaksanakan keadilan restoratif yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat bebas secara simbolis. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan pelepasan narapidana.

Sebagai bentuk dukungan, pihak Lapas memfasilitasi pengantaran narapidana yang baru bebas tersebut ke Asrama Papua.

Pemberian amnesti Ini menjadi momen penting dalam program pembinaan narapidana dan upaya integrasi sosial.

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >