Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.Foto: Kabar Tamiang)

Anggota Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Susul Eks TNI AL Satria Kumbara

17 January 2026
Font +
Font -

UPdates—Anggota Brimob Polda Aceh bernama Bripda Muhammad Rio (MR) viral di media sosial setelah bergabung menjadi prajurit Angkatan Darat (AD) Rusia dalam perang melawan Ukraina.

You may also like : putin anadoluPutin Marah Diserang dengan Rudal Amerika, Rusia Bombardir Ukraina

Videonya tersebar luas dan Polda Aceh membenarkan sosok yang viral setelah mengaku bergabung untuk berperang di kawasan Donbass tersebut merupakan Bripda Muhammad Rio.

You might be interested : putin pixabayNgeri, Heli Presiden Rusia di Pusat Pertempuran saat Serangan Besar-besaran Ukraina

Terakhir berdinas di Brimobda Polda Aceh, Bripda MR berstatus disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang Bripda MR.

Menurut Joko, yang bersangkutan tidak serta merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke Rusia untuk menjadi tentara negeri Beruang Merah.

Diungkap Joko, sebelumnya yang bersangkutan sudah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob," ungkap Joko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Joko menjelaskan, kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.

“Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," ujar Joko.

Terhitung sejak Senin, 8 Januari 2025, Bripda MR tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda MR mengirimkan pesan Whatsapp (WA) kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, kepala seksi Yanma, serta pejabat sementara Kasubbagrenmin.

Isi pesan WA berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Bripda MR telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Bripda MR juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Sebelum menerima pesan WA dari Bripda MR, personel Seksi Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadinya.

Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

"Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Setelah itu, kepolisian mengantongi sejumlah bukti, berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.

Menurut Joko, berdasarkan data tersebut, yang bersangkutan telah melakukan perjalanan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), China pada 18 Desember 2025.

Bripda MR kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK), China pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan temuan itu, Joko menambahkan, Bidang Propram Polda Aceh pada Kamis, 8 Januari 2026 memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum.

Bripda MR sudah menjalani Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026.

Joko menjelaskan, Bripda MR dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," ujar Joko.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan militer Rusia.

Satria menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina sejak dua tahun terakhir.

Satria adalah mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Pangkat terakhirnya adalah Sersan Dua (Serda).

Belakangan Satria lewat videonya memohon kepada pemerintah untuk memulangkannya ke Indonesia.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >