UPdates—Produk Ayam Goreng Widuran Solo yang sempat viral beberapa waktu lalu terbukti mengandung unsur babi. Itu berdasarkan hasil uji laboratorimum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
You may also like : Sertifikat Halal Cekik Pengusaha dan Ngurusnya Ribet
Sebelumnya, BPJPH telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap produk Ayam Goreng Widuran Solo yang diduga mengandung babi tersebut.
You might be interested : Anggota DPR PKB Geram, Ada Unsur Babi tapi Permen Berlabel Halal
"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik.
Menurut Ahmad Haikal Hasan, dari hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 Ayat (1).
Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Atas kejadian tersebut, lebih lanjut Kepala BPJPH mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Haikal, kejadian tersebut disebabkan karena pelaku usaha tidak 'tertib halal', atau tidak menaati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk. Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal silakan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH." tegas Babe Haikal.
Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi JPH bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Namun, hal itu juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya mendapatkan sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
"Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal. Dua sampel terdeteksi mengandung porcine," jelas Chuzaemi Abidin.
BPJPH mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan produk pada saluran resmi BPJPH melalui laman www.bpjph.halal.go.id. BPJPH juga meminta masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan produk halal.
Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email [email protected].
Rumah makan legendaris ayam goreng Widuran berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir, Solo. Namun baru terungkap kalau produk ayam mereka mengandung unsur babi.