UPdates - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo tengah mengkaji tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memberi kesempatan kepada calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau Ome, untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana.
You may also like : Cawawalkot Palopo Ome Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
Dirangkum Keidenesia, Kamis, 10 April 2025, langkah KPU Sulsel tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan oleh Ome.
You might be interested : Naili Didapuk Gantikan Suaminya Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menyatakan Ome melanggar syarat administrasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana saat mendaftar pada Pilkada Palopo 2024.
Keputusan KPU Sulsel itu tertuang dalam surat nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tertanggal 8 April 2025. Dalam surat tersebut, Ome diberi waktu lima hari untuk mengumumkan secara jujur statusnya sebagai mantan terpidana sebagai syarat mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Bawaslu Palopo sendiri masih akan mengonsultasikan keputusan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sulsel, sebelum akhirnya dikaji di tingkat Bawaslu RI. Jika keputusan KPU dinilai telah sesuai, Bawaslu Palopo akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Bawaslu Palopo menghargai langkah KPU Sulsel. Apalagi keputusan tersebut merupakan perintah dari KPU RI
Untuk diketahui, Temuan pelanggaran Ome sebelumnya dilaporkan oleh Reski Adi Putra melalui laporan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin b PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban calon kepala daerah untuk secara terbuka mengumumkan status sebagai mantan terpidana.