
UPdates—Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS) selaku tersangka, Kamis, 16 April 2026.
You may also like :
Saudagar Minyak Riza Chalid Kembali Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Petral
Hery Susanto yang belum sepekan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025.
You might be interested :
Dianggap Operasi Besar, Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi bagi perusahaan tambang yang tengah diselidiki.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” katanya dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Kamis, 16 April 2026.
Dalam kasus ini, pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran terkait hal tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS.
“Kemudian HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat,” demikian penjelasan kasus di website Kejagung.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda terkesan keliru.
Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara HS dan LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena LKM dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan.
Oleh karenanya, LKM dan LO menyampaikan kepada HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LKM diperintahkan oleh HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 sebelumnya mengucapkan sumpah/janji keanggotaan Ombudsman RI, di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.