11 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar diserahkan ke Kejari Gowa (Foto: IG Kejati_Sulsel).

Berkas 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejari Gowa

20 March 2025
Font +
Font -

UPdates - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menerima 11 tersangka dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar selama 20 hari.

You may also like : kumparanTerbongkar Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Sudah Beroperasi 14 Tahun

Dirangkum Keidenesia, Kamis, 20 Maret 2025, pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Rabu, 19 Maret 2025. Ke-11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu.

Delapan berkas perkara dengan tahap dua telah dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Gowa, dengan 11 tersangka yang terlibat. Sementara itu, tujuh berkas lainnya yang melibatkan tujuh tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.

Tersangka yang bertindak sebagai pembuat uang palsu adalah AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Sedangkan mereka yang mengedarkan uang palsu antara lain AK (50), SY (52), IM (42), SW (55), MN (40), KG (48), dan IY (37). Dua tersangka lainnya, SW (35) dan MM (40), berperan sebagai pihak yang menerima uang palsu.

Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Sementara itu, bagi pelaku yang menerima uang palsu, ancaman hukumannya serupa, yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Kejari Gowa menegaskan, selama 20 hari penahanan terhitung mulai 19 Maret hingga 7 April 2025, setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, pihak Kejari Gowa akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >