Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. (Foto: Arief/Andri/DPR RI).

Biaya Haji hanya Turun Rp500 Ribu, Jemaah Haji 2025 Bayar Rp55.431.750

7 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid sudah menetapkan biaya haji tahun 2025. Setiap jemaah disepakati membayar biaya sebesar Rp55.431.750.

You may also like : abdul wachid gerindra dprGegara Gus Miftah, DPR Ingin Model Dakwah Diatur Ulang Kemenag

Jika dibandingkan dengan biaya tahun lalu, maka hanya terjadi penurunan sekitar Rp500 ribu. Pasalnya, Bipih yang harus dibayar jemaah tahun lalu rata-rata sebesar Rp56.046.172.

Abdul Wachid menyampaikan angka Bipih 2025 tersebut saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 7 Januari 2025.

Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M adalah sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286

Untuk 2025 ini, jumlah jemaah haji yang telah ditetapkan sesuai ketentuan  pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yakni sebanyak 221.000 orang.

Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah. Sementara kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah.

Font +
Font -