Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (foto:Dok.Humas Polrestabes Makassar)

Bongkar Jaringan Narkotika Makassar-Pekanbaru, Polisi Amankan 4,4 Kg Sabu

27 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan wilayah Makassar dan Pekanbaru, dengan mengamankan 4,4 kilogram sabu.
  • Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penumpang kapal yang membawa narkotika, yang kemudian diidentifikasi dan ditangkap di Jalan Nusantara, Kota Makassar.
  • Dua orang pelaku, A.M dan N.R, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pelaku N.R mengakui berperan sebagai pemasok yang memberikan narkotika kepada pelaku A.M dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
  • Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti telepon genggam, plastik klip kosong, dan alat bantu berupa sendok.
  • Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi.
  • Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.360 gram sabu, dengan pelaku yang terlibat dijerat dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
atau

UPdates - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan wilayah Makassar dan Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram.

You may also like : martin tumbelakaPerangi Narkotika, DPR Setuju Tambah Anggaran BNN

Dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 Wita, saat personel Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kota Makassar.

You might be interested : kapal selam narkobaPenyelundupan 225 Ton Kokain dengan Kapal Selam Digagalkan, Pecahkan Rekor dan Ungkap Rute Trans-Pasifik Baru

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penumpang kapal KM Perindo I rute Surabaya–Makassar yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Makassar.

Sekitar pukul 13.10 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket besar sabu dengan berat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dilakban warna hijau.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F yang berada di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R yang berada di Makassar, dengan imbalan sebesar Rp10 juta setelah barang diserahkan. Pelaku juga mengaku telah membuang telepon genggamnya ke laut atas arahan pengendali.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy setelah petugas berkoordinasi dengan jaringan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 309 gram sabu yang dibawa oleh tersangka.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan tambahan barang bukti berupa 4 paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4.360 gram (4,36 kilogram). Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat bantu berupa sendok.

Dalam pemeriksaan, pelaku N.R mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pemasok yang memberikan narkotika kepada pelaku A.M. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

 

Font +
Font -