Takeshi Ebisawa berpose dengan peluncur roket di sebuah gudang di Kopenhagen, Denmark, 3 Februari 2021, dalam foto dari pengaduan pidana Badan Penegakan Narkoba (DEA). (Foto: Hakim Pengadilan Negeri AS/Distrik Selatan New York/Handout via REUTERS)

Bos Yakuza Jepang Mengaku Bersalah Jual Bahan Nuklir dan Heroin dengan Imbalan Rudal untuk Perang Myanmar

9 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Pimpinan sindikat kejahatan Yakuza Jepang, Takeshi Ebisawa, yang didakwa oleh pejabat Amerika Serikat atas perdagangan bahan nuklir dari Myanmar telah mengakui kesalahannya. Departemen Kehakiman AS mengungkap itu dalam sebuah pernyataan.

Takeshi Ebisawa mengaku bersalah atas konspirasi dengan jaringan rekannya untuk menyelundupkan bahan nuklir, termasuk uranium dan plutonium tingkat senjata dari Myanmar ke negara lain.

Ebisawa menurut Departemen Kehakiman AS pada Rabu waktu setempat juga mengaku bersalah atas tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata.

Pada bulan Februari 2024, otoritas AS mendakwa Ebisawa, 60 tahun, atas perdagangan uranium dan plutonium tingkat senjata dari Myanmar ke negara lain.

Sebelum itu, pada tahun 2022, ia juga didakwa atas perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.

"Seperti yang diakuinya di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa secara terang-terangan menyelundupkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, dari Burma (Myanmar)," kata Edward Y. Kim, penjabat jaksa AS untuk Distrik Selatan New York sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Anadolu, Kamis, 9 Januari 2025.

"Pada saat yang sama, ia berupaya mengirim heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar ke Amerika Serikat dengan imbalan persenjataan berat seperti rudal permukaan-ke-udara untuk digunakan di medan perang di Burma dan mencuci apa yang ia yakini sebagai uang narkoba dari New York ke Tokyo," imbuh Kim.

Font +
Font -