
UPdates – Meski memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk memberikan klarifikasi sebagai terperiksa, pada Selasa, 14 Juli 2026, namun Bupati Gowa Husniah Talenrang memilih meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebelum memberikan klarifikasinya.
Keputusan Husniah Talenrang untuk meninggalkan ruang sidang karena permintaannya untuk menjawab seluruh jawaban anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa secara kolektif tidak dipenuhi.
Awalnya Bupati Gowa tiba di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 10.00 WITA. Sebelum dimintai keterangannya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila meminta kesediaan Bupati Gowa sebagai terperiksa untuk diambil sumpahnya.
Namun, sidang Hak Angket DPRD Gowa yang dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPRR Gowa tersebut tak berlangsung lama setelah Bupati Gowa memutuskan meninggalkan ruangan sidang karena permintaannya untuk menjawab seluruh jawaban anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa secara kolektif ditolak oleh sejumlah anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Sebelumnya, sidang Hak Angket DPRD Gowa hari ini diagendakan untuk membahas tiga materi utama yang akan dimintakan penjelasannya kepada Bupati Gowa.
Ketiga materi tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran dan dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika yang melibatkan Bupati Gowa.