Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman. (Foto: Devi/Karisma/DPR RI)

Sebut Polri-Kejaksaan Sedang Konflik, Legislator Usul Hak Angket dan Kasus Febrie Diserahkan ke KPK

14 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelesaikan konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
  • Konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu kredibilitas penegakan hukum, sehingga perlu diselesaikan secara konstitusional.
  • Benny menyarankan agar kasus Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan proses hukum yang objektif dan transparan.
  • Penggunaan hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
  • Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis, seperti pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen, untuk meredam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
  • Ia mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak terjebak dalam ego sektoral yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
  • Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan kredibel.
atau

UPdates–Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, khususnya, dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

You may also like : benny k harmanDPR Kritik Pedas Pemerintah tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025

Politikus Demokrat itu blak-blakan menegaskan penilaiannya bahwa Polri dan Kejaksaan saat ini sedang berkonflik.

You might be interested : jumpers tsk febrieEks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Polisi Limpahkan Kasus ke Kejagung

Menurutnya, konflik terbuka antarlembaga penegak hukum tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu kredibilitas penegakan hukum.

Benny menilai perseteruan antara dua institusi penegak hukum itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Wakil rakyat dari NTT itu mengingatkan, ketegangan serupa bukan kali pertama terjadi sehingga diperlukan langkah konstitusional untuk memastikan koordinasi dan tata kelola penegakan hukum tetap berjalan dengan baik.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.

Bagi Benny, penggunaan hak angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum, bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," tegasnya.

Politisi senior berlatar belakang praktisi hukum itu menambahkan, konflik yang terjadi mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang perlu dibenahi.

Ia menilai DPR perlu memastikan apakah fungsi koordinasi pemerintahan telah berjalan efektif, apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada menurunnya kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) kata Benny dinilai tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik.

Ditegaskan Benny, hak angket memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.

Selain itu, Benny mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak terjebak dalam ego sektoral yang justru dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan melemahkan pemberantasan korupsi.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, ia meminta agar mengambil langkah strategis, antara lain melalui pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menko Polkam guna meredam ketegangan di lapangan.

Terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny menyarankan agar kasus tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari potensi konflik kepentingan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan kredibel.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >