
UPdates—Polri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan pekan ini.
You may also like :
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kedua tersangka tersebut adalah inisial DR dan FA. DR diketahui sebagai pihak swasta. Sementara FA merujuk pada Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengundurkan diri pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari tadi.
You might be interested :
Surat Misterius Sony Sonjaya ke Nanik S Deyang: Terima Kasih Atas Hadiah Indah yang Diberikan kepada Saya
Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS).
Pengumuman tersangka disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto saat konferensi pers bersama di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman beserta anggota Komisi III lainnya, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono yang hari ini juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Jampidsus di Kejagung.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Dan berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok Suharyanto sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” lanjut Totok.
Dijelaskan Totok, dalam penanganan perkara ini, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor sudah memeriksa 15 orang saksi.
Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.
Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan, mereka menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama.
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Makanya, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.
"Kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 Juli di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai sekitar Rp541 miliar, dan 74 Kg emas batangan.