
UPdates—Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik beberapa hari belakangan.
You may also like :
Resmi, Hari Ini Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Febrie yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya disorot setelah rumahnya di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026 malam.
You might be interested :
Mabes TNI Ungkap Alasan Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Febrie dijaga personel TNI pada hari yang sama ketika polisi menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Sang jaksa makin disorot setelah polisi mengumumkan hasil penggeledahan rumah mewah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat dan menyita uang tunai ratusan miliar serta emas batangan 74 kg.
Belakangan, Febrie dalam jumpa pers terakhirnya selaku Jampidsus mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Sabtu, 11 Juli 2026 hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 11 Juli 2026.
Siapa Febrie Adriansyah?
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie Adriansyah yang menghabiskan masa kecil di Jambi adalah seorang jaksa karier murni. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jambi pada tahun 1992, ia mulai meniti karier dari bawah dengan menjadi jaksa di daerah pada 1996.
Ia matang di lapangan dan pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Januari 2022.
Sorotan awal terhadap Febrie, terutama dalam kasus tambang yang melambungkan namanya bermula pada 2023. Saat itu, ia menangani kasus tambang Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tambang di Kepri ini menjadi salah satu titik awal pembicaraan dan kamera mulai terarah kepadanya.
Nama Febrie makin menjadi perhatian publik setelah pada Mei 2024 muncul peristiwa penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Peristiwa itu terjadi saat Febrie berada di Kafe de’Clan Signature yang pada Rabu lalu digeledah Polri. Peristiwa penguntitan itu viral di media sosial.
Saat itu, Kejagung menyatakan terdapat temuan profiling Febrie di ponsel anggota Densus 88 yang diamankan.
Di tahun yang sama, Febrie memimpin pembongkaran skandal megakorupsi terbesar dalam sejarah tanah air yakni kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil audit final, total kerugian negara dari kasus ini mencapai angka Rp300 triliun, di mana estimasi Rp271 triliun di antaranya merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Kasus ini menyeret nama-nama beken, mulai dari mantan direksi badan usaha milik negara (BUMN), pengusaha tambang, hingga figur publik dan crazy rich tanah air yang selama ini tak tersentuh.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan puluhan tersangka dan menyita aset bernilai fantastis.
Kasus tata niaga timah periode 2015–2022 ini dianggap sebagai panggung pembuktian keberanian seorang Febrie Adriansyah karena dinilai sebagai gurita konspirasi.
Sektor pertambangan di Indonesia terkenal sarat dengan pengaruh taipan besar dan jaringan yang kuat. Namun, Febrie dan tim penyidik mendobrak segalanya dengan menetapkan status tersangka kepada figur-figur yang selama ini dikenal kebal hukum.
Sebagai Jampidsus, Febrie mempertontonkan operasi sita aset yang agresif untuk melemahkan koruptor dengan memiskinkan mereka.
Tim Jampidsus di bawah arahannya melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara masif. Hasilnya, publik disuguhkan pemandangan penyitaan aset mewah milik para tersangka.
Mulai dari jet peribadi, mobil-mobil sport super mahal, perhiasan berharga miliaran, bidang-bidang tanah, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing di dalam brankas tersembunyi yang mungkin tidak pernah dibayangkan sebelumnya semua disikat.
Dengan keberaniannya membongkar kasus-kasus besar yang melibatkan banyak orang kuat, Febrie kemudian mendapat julukan “Jaksa Pemberani”.
Namun, di balik sepak terjangnya sebagai jaksa yang tak kenal takut, Febrie juga terseret dalam sejumlah kasus.
Pada Maret 2025, sejumlah LSM melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan terkait tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
Puncaknya, Febrie dikait-kaitkan dengan kasus yang saat ini sedang ditangani Polri yang membuat dia harus melepas jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie sendiri secara tegas menyatakan tidak memahami kaitan dirinya dengan pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero).
Ia juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai kepemilikan bisnis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta isu temuan sejumlah uang dan emas batangan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.
Secara tegas, Febrie menyatakan dukungan penuh agar setiap perkara dapat diusut tuntas dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya,” kata saat jumpa pers di Kejagung, Jumat kemarin.