
UPdates - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
You may also like :
Profil Febrie Adriansyah: Dijuluki “Jaksa Pemberani”, Dikuntit Densus 88, hingga Dilapor KPK
Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum ditunjuk menggantikan Febrie, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
You might be interested :
Mantan Presiden Brasil Bolsonaro dan Puluhan Menteri Didakwa Rencanakan Kudeta
"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan resmi Kejagung.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin secara resmi telah menerima permohonan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri.
Nama Febrie sebelumnya dikaitkan dengan penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.