
UPdates - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan menyusul penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
You may also like :
Gubernur Minta 20 Ribu, Menteri PKP Kasih Sulsel 25 Ribu Rumah Subsidi
Andi Sudirman mengatakan, langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
You might be interested :
Resmi Jadi Tersangka, Ini Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,5 Miliar yang Disita Kortastipidkor Polri
Menurutnya, mekanisme pengisian kepemimpinan akan mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan sementara hingga proses administrasi untuk penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu, 26 September 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman resmi Pemprov Sulsel.
Ia menyampaikan, proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu akibat dinamika tersebut.
Andi Sudirman berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga pelayanan publik, serta memastikan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkasnya.