Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel (Foto: Website Pemprov Sulsel)

Buruan! Sekarang Bebas 100 % Denda Pajak Kendaraan di Sulsel dan Diskon Tunggakan 50 %

30 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Dengan program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan. Antara lain, pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru) dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.

Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.

Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Selasa, 30 September 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari website resmi Pemprov Sulsel.

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin mengklaim antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini.

"Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.

Warga dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.

Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul.

Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.

Bagi golongan ini, ada diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.  Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.

“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya.

Pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.

“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.

Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga di mana mereka tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.

Program ini diharapkan mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >