
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah pribadi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.
You may also like :
Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini sebagai Tersangka, bakal Ditahan?
Dikawal belasan anggota Brimob bersenjata lengkap, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut sejak siang.
You might be interested :
Ira Puspadewi Dijemput Keluarga di KPK Siang Ini
Penyidik komisi antirasuah itu datang dengan enam unit mobil Innova dan langsung masuk ke dalam rumah pribadi Silmy.
Sementara, anggota Brimob berjaga di depan rumah selama penggeledahan berlangsung.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan selama sekitar satu jam di kediaman Silmy Karim ini pada Rabu malam.
Sejumlah mobil mewah yang terparkir di garasi rumah Silmy Karim tampak dipasangi garis polisi oleh penyidik KPK pada Kamis, 4 Juni dini hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen kementeriannya untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menteri Imipas juga menginstruksikan, seluruh jajarannya tanpa terkecuali untuk bersikap akomodatif, dan tidak menghambat jalannya penyelidikan yang sedang bergulir.
"Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Jumat, 5 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit warga negara asing (WNA) dan yang mengurus permohonan izin tinggal.
Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.