
UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri.
You may also like :
Dijaga Brimob Bersenjata, Molor 5 Jam, Polisi belum Tetapkan Tersangka Penggeledahan yang Seret Nama Jampidsus
Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie mengatakan, kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
You might be interested :
Heboh Digeledah Kejagung, Ada Penyitaan, Kemenhut Klaim hanya Pencocokan Data
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam terdapat 18 pertanyaan yang didalami penyidik terhadap Febrie.
Hotman menegaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif dan seluruh materi pertanyaan mampu dijawab dengan konstruktif sesuai fakta hukum.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ungkap Hotman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Pengacara kondang itu mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya hanya diperiksa terkait kasus ASABRI. Sementara untuk kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU belum dilakukan.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, keputusan dilakukan penahanan atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat kliennya.
Mereka menegaskan bahwa konstruksi perkara pemerasan yang dituduhkan kepada Febrie merupakan dugaan fiktif dan sarat akan indikasi kriminalisasi.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, hubungan antarpihak yang dituduhkan dalam perkara ini terputus.
Hotman memberikan reaksi keras saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Ia meminta publik menilai sendiri kejanggalan dalam prosedur penggeledahan yang menimpa Febrie.
Pada kesempatan itu, Hotman juga memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan kliennya.
Dijelaskan Hotman, secara sertifikat, aset properti tersebut bukan atas nama Febrie, melainkan milik mertua kliennya yang telah dihibahkan kepada sang cucu.
Hotman menerangkan bahwa kejelasan mengenai status kepemilikan rumah di Sentul itu telah dicantumkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyertakan bukti-bukti yang sah.