Para tersangka kasus suap Lampung Tengah saat jumpa pers di gedung KPK (Foto: Adrial/detikcom via X)

Ditanya Soal Suap Rp5,7 M, Bupati Ardito: Kamu Cantik Hari Ini

11 December 2025
Font +
Font -

UPdates—KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dengan total Rp5,75 miliar.

You may also like : hasto rriGegara 2 Orang Ini, KPK tidak Tahan Hasto Kristiyanto

Empat tersangka lainnya yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

You might be interested : setyo kpk antaraKetua KPK Janji Operasi Tangkap Tangan tidak akan Dihentikan

Sebelumnya, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berawal dari laporan masyarakat.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers hari ini mengatakan, seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025.

“Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Mungki di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Saat akan digiring ke tahanan, Ardito Wijaya yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sempat menggoda awak media yang yang memberondongnya dengan pertanyaan seputar kasusnya.

Alih-alih menjawab substansi perkara yang ditanyakan, Ardito malah melempar senyum ke arah salah satu jurnalis wanita. "Kamu cantik hari ini," ujar Ardito sambil tersenyum lalu bergegas menuju mobil tahanan.

Kasus yang menjerat Ardito bermula pada Juni 2025. Ardito Wijaya selaku bupati diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di wilayah yang dipimpinnya.

Ia meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ungkap Mungki.

Pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Menurut Mungki, uang itu diterima melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.  Selain itu, Ardito juga menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” jelas Mungki.

KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.

Karena perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

ga warren buffett 20210203 0001

Warren Buffett

"Kejujuran adalah hadiah yang sangat mahal. Jangan berharap dari orang-orang murahan."
Load More >