Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha (kanan) memberikan keterangan di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta (Foto:Kemlu RI)

Dituduh Bunuh Anak Majikan di Saudi, WNI Diminta Bayar Uang Damai Rp120 Miliar

27 April 2025
Font +
Font -

UPdates—Kasus Susanti binti Mahfudz, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi pada 2009 silam memasuki babak baru.

You may also like : kecelakaan ilustrasiKabur saat Razia, Tujuh Warga Indonesia Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya

Keluarga korban menawarkan Tanazul, atau pemaafan dengan syarat pembayaran Diyat sebesar Rp120 miliar.

You might be interested : menlu sugiono ig5 WNI Ditembak di Malaysia, Menlu RI Desak Investigasi, DPR: Melanggar HAM

Sebelumnya, Susanti sempat divonis hukuman mati. Namun, pada 2016, vonis tersebut berubah menjadi hukuman Qisas.

Qisas adalah hukuman balasan setimpal atas tindak kejahatan. Akan tetapi, dalam hukum Arab Saudi, pihak korban berhak memberikan pemaafan dengan syarat pembayaran Diyat. Kini, peluang Tanazul terbuka, meski ada tantangan besar dalam memenuhi tuntutan pembayaran yang sangat besar tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyatakan bahwa tenggat waktu pembayaran Diyat semula jatuh pada 9 April lalu. Namun, berdasarkan pendekatan yang dilakukan KBRI Riyadh, ada indikasi bahwa masa tenggat tersebut akan kembali diperpanjang.

Judha menegaskan bahwa 9 April bukanlah batas waktu eksekusi, melainkan tenggat penyampaian kesepakatan nilai Diyat. Makanya, ia meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar upaya mediasi dapat membuahkan hasil yang baik bagi Susanti, seraya tetap menghormati keputusan keluarga korban.

Dalam pengarahan pers di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Minggu, 27 April 2025, Judha menegaskan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus melakukan pendampingan terhadap Susanti.

Pemerintah melalui KBRI Riyadh juga aktif menjalin komunikasi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban guna mencari jalan damai demi meringankan beban hukum Susanti.

KBRI sebelumnya juga telah berupaya berkoordinasi dengan lembaga pemaafan dan perdamaian di Arab Saudi. Lembaga ini berperan penting dalam menangani berbagai kasus Qisas, termasuk kasus Susanti.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >