
UPdates—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
You may also like :
Khofifah Indar Parawansa Diperiksa di Polda Jatim, Begini Alasan KPK
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
You might be interested :
Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 M, Nikita Mirzani Malah Ketawa: Suka-Suka Jaksa
Bagi jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).
Jika ditotal, nilai uang pengganti yang dituntut kepada Nadiem sebesar Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Roy Riady.
Dengan begitu banyak pakar dan ahli yang membela, Nadiem langsung menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menyebut tuntutan jaksa sangat mengecewakan.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," keluh Nadiem sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Ia mengatakan, ini tidak masuk akal. "Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ujar Nadiem yang menangis saat memeluk keluarganya dan driver ojol yang menghadiri sidangnya.
Nadiem menyebut tuntutan pidana terhadapnya lebih berat dibanding kasus pembunuhan dan terorisme. Dan ia mengaku bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? (Kenapa) Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" tanya Nadiem.
Nadiem diproses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptopChromebookdan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Kerugian keuangan negara dirincikan JPU meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.
Sedangkan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah.
Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion (DO) dari dua hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra.
Sementara Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari.
Mulyatsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Khusus Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, ia divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.