
UPdates—Sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat yang dirahasiakan menjabarkan rencana untuk mengamankan akses lintas udara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia bocor.
You may also like :
Jet Tempur Venezuela 2 Kali Bermanuver di Atas Kapal Perang AS, Trump Ancam Tembak, Maduro Siap Melawan
Perjanjian pesawat AS bebas keluar masuk wilayah Indonesia dilaporkan dihasilkan dalam pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington Februari lalu.
You might be interested :
Sebut Demo Rapat RUU TNI di Hotel Ilegal, Deddy Corbuzier Dihujat Netizen
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Sunday Guardian, Senin, 13 April 2026, ini menandai langkah signifikan dalam memperluas jangkauan operasional AS di seluruh Indo-Pasifik.
Prabowo mengunjungi Washington D.C. dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2026 untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian.
Menurut Sunday Guardian, selama kunjungan ini, Prabowo menyetujui proposal untuk mengizinkan izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump, sebagaimana rincian yang terdapat dalam dokumen rahasia AS.
Untuk mengoperasionalkan komitmen ini, Departemen Perang AS mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Udara AS” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada tanggal 26 Februari.
Dokumen tersebut mengusulkan kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.
Teks tersebut menyatakan bahwa tujuan pengaturan ini adalah agar “Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, tujuan tanggap krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.”
Lebih lanjut, dokumen tersebut menetapkan bahwa “pesawat AS dapat langsung melintas setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat,” yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
Usulan ini menetapkan sistem berbasis pemberitahuan daripada izin kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS.
Dokumen tersebut juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, di samping saluran komunikasi diplomatik dan militer paralel.
Menurut dokumen tersebut, Indonesia telah mencapai konsensus dengan Amerika Serikat mengenai teks kesepakatan tersebut.
Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam laporan Sunday Guardian dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April, di mana ia diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, yang akan meresmikan mekanisme tersebut.
Bocornya perjanjian ini menjadi perhatian publik. Pemberitaan mengenai hal ini pun ramai dibagikan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Dokumen itu kata dia belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Makanya, belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Ditegaskan Rico, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
Menurut Rico, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Kemenhan memastikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," tegasnya.
Selain itu, seluruh rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.