UPdates—Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa kepala daerah periode 2025-2030 tidak boleh lagi mengangkat honorer. Bupati, Wali Kota, atau Gubernur yang berani melanggar akan diberi sanksi.
You may also like : Banyak BKD "Bermain" di Seleksi PPPK, DPR: Mereka Manipulasi Data
Ia menegaskan, Komisi II sudah meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepala daerah yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, penataan tenaga Non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta KementerianPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026. Itu dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024.
Permintaan tersebut merupakan poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN tengah pekan ini.
"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” kata Bahtra Banong sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 6 Maret 2025.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementrrian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025). Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.