UPdates—Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti bagaimana program sekolah rakyat (SR) besutan presiden Prabowo Subianto bisa menjadi salah satu faktor kunci pengentasan kemiskinan di Indonesia.
You may also like : Kapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya di Situs Porno, DPR: Hukum Mati
Menurutnya, peningkatan SDM melalui pendidikan dapat menghasilkan individu yang berkualitas.
You might be interested : Presiden Prabowo Bolehkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg
"Ini luar biasa sebetulnya bahwa ide atau gagasan presiden untuk menaikkan SDM ini tepat. Apalagi kemudian dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan," kata Fikri sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 3 April 2025.
Fikri mengatakan, penanggulangan kemiskinan sekarang ini cenderung charity base, hanya santunan, berupa bantuan tunai atau bantuan nontunai dan sebagainya. "Dan ternyata menurunkan angka kemiskinan itu tidak signifikan,” ujar Fikri.
Politisi Fraksi PKS ini pun merasa optimistis akan keberhasilan program sekolah rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo. Tetapi, ia menekan, masih perlu koordinasi lebih dalam lagi dalam perencanaannya termasuk adanya koordinasi mengenai hal-hal yang menjadi faktor pendukungnya.
"Kalau tentang mengentaskan kemiskinan karena dasarnya adalah di SDM, ini saya kira diskusinya banyak sekali positif dan sangat mendukung, dan juga optimis. Nah sekarang ini masalahnya koordinasi tiga hal, misalnya tentang pendanaan, tentang kewenangan, dan juga tentang orientasi pendidikan," jelasnya.
Mantan Kepala Sekolah di salah satu SMK di Tegal tersebut menegaskan ini yang menjadi pekerjaan rumah. "Ini PR kita bersama karena waktunya sangat singkat, mengingat bulan juni nanti sudah harus di realisasikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini.
Mengenai anggaran, Fikri juga menyoroti bagaimana adanya perubahan pada peraturan pemerintah yang dapat mempengaruhi proses dalam membangun sekolah rakyat tersebut. Sehingga, menurutnya, ada sedikit kendala dalam penganggaran yang menjadikan akses pendidikan sampai sekarang ini masih terbilang mahal.
"Tentang anggaran, saya memberikan catatan. Saya pernah di Komisi X, ada PP Nomor 18 Tahun 2022 perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ternyata K/L itu susah sekali untuk komposisi (mandatory spending) 20% itu, dan sebesar-besarnya anggaran untuk kegiatan belajar mengajar itu ternyata harus didistribusi kan ke semua kementerian dan lembaga, sehingga akhirnya sampai sekarang pendidikan kita masih dianggap mahal,” ujarnya.