AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Tangkapan Layar/Metro TV)

Eks Kapolres Ngada Akhirnya Jadi Tersangka, Korban Pencabulan 4 Orang

13 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Mantan Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengungkapkan bahwa untuk pencabulan, ada empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Menurut Karim, AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian. “Kami telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka,” kata Karim dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari CNA.

You might be interested : selly pdip dpr igKapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya di Situs Porno, DPR: Hukum Mati

Tindakan Fajar termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksi yang akan dijatuhkan menurut Karim adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Pelaku melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, merekam, dan bahkan mengunggah video tindakan asusila tersebut. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Karim.

Dalam konferensi pers ini, AKBP Fajar turut dihadirkan. Dalam video yang dilihat di Metro TV, ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan masker hitam. Ia terlihat terborgol dengan petugas Propam mengapitnya di atas tempat jumpa pers. Setelah diperlihatkan kepada awak media, AKBP Fajar langsung dibawa turun oleh petugas.

Jumpa pers turut dihadiri Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Shalihah, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemensos, Sriyani, anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari, serta Ditreskrimum Polda NTT.

"Polri konsisten dan berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran personel Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Maka Polri dalam hal ini telah melakukan tindakan tegas terhadap FWLS eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya," lanjutnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Fajar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menunggu proses persidangan.

Kasus menggegerkan yang mencoreng citra Polri ini bermula ketika AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 11 Juni tahun lalu di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT.

Tersangka saat itu memesan kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Selanjutnya, AKBP Fajar menghubungi seorang perempuan berinisial F, yang kemudian membawa anak di bawah umur ke lokasi.

Perempuan tersebut dilaporkan menerima bayaran sebesar Rp3 juta. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil merekam perbuatannya.

Tak berhenti di situ, oknum perwira polisi tersebut kemudian mengunggah rekaman tindakan asusila tersebut ke salah satu situs porno di Australia.

Video tersebut menarik perhatian otoritas Australia, yang kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa video tersebut dibuat di Kupang. Mereka pun menghubungi Mabes Polri dan melaporkan temuan ini.

Mabes Polri selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mendalam pada 23 Januari dengan menerjunkan Tim Divisi Propam ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas. AKBP Fajar akhirnya ditangkap pada 20 Februari dan diterbangkan ke Jakarta.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri menjatuhkan hukuman berat pada AKBP Fajar untuk kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi dan narkoba yang menjeratnya. Selly menyebut AKBP Fajar melakukan perbuatan bejat pada anaknya sendiri.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.

Sejauh ini, dari keterangan yang disampaikan Polri, AKBP Fajar tidak punya hubungan darah dengan korbannya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

abdullah ibnu masud

Ibnu Mas’ud

"Sabar memiliki dua sisi. Sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah."
Load More >