
UPdates—Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pelaku penyadapan atau ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.
You may also like :
Polri, BNN dan Bea Cukai Gerebek Pabrik Sabu terbesar di Indonesia, Lokasinya di Pidie Aceh
Ketiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang juga merupakan mantan Kapolri.
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
SU sementara itu merujuk pada Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Kapolri LSP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH sementara satu orang lagi masih pemeriksaan saksi saudara SU. Para tersangka diduga telah menyadap tanpa prosedur, terhadap nomor presiden," ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga jenderal yang jadi tersangka tersebut sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri. "Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.
Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses ini.
Para tersangka telah melakukan tindakan-tindakan itu sejak 2025 hingga 2026 dan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum," kata Asep.
Dijelaskan Asep, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer. Selanjutnya pelapor yang merupakan petugas polisi membuat laporan polisi pada Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang dan tiga orang ahli, dan juga diamankan barang bukti berupa handphone 11 unit, satu unit iPad, dan flashdisk.
Aktivitas penyadapan dilakukan dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, yang merupakan kompleks pejabat tinggi negara.
Sebelumnya, Bareskrim dilaporkan menangkap enam jenderal polisi aktif dan perwira menengah karena diduga telah melakukan penyadapan terhadap petinggi negara.
Mereka diciduk sejumlah pasukan atas instruksi langsung Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto.
Jumpa pers pengumuman tersangka ini turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap hingga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.