
UPdates—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan sudah memanggil mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
You may also like :
Mantan Menpan-RB dan Wakapolri Syafruddin Kambo Meninggal Dunia
Oegroseno pun mengaku dikriminalisasi. Penilaian itu ia lontarkan saat membahas surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Eks Wakapolri yang belakangan ini sangat gencar mengeritik Polri, termasuk penanganan kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Ia mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Secara terbuka, ia mengaku kecewa dituduh dengan dugaan melakukan korupsi.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Saya kecewa. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video keteranganya di X, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Oegroseno menceritakan proses pengadaan lahan yang dimaksud dan mempertanyakan hasil auditnya.
“Kerugian apa. Apakah ada audit BPK? Audit BPKP. Apakah ada hasil audit dari Irwasum. Atau dari Irsus. Mohon maaf loh. Saya ingin Polri itu sebagai aparat negara. Bukan mencari-cari kesalahan seperti ini,” tegasnya.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Ahmad Yusuf Afandi dalam penjelasannya membantah ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan Wakapolri Oegroseno lewat pemanggilan di kasus tersebut.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.