Kericuhan mewarnai eksekusi Hotel Sultan Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: X)

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 26 Polisi Terluka, Puluhan Warga Ditangkap

18 June 2026
Font +
Font -

UPdates—Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026 diwarnai kericuhan. Puluhan orang ditangkap dan 26 polisi terluka.

Kericuhan bermula saat aparat keamanan memasuki area drop off Hotel Sultan dan diadang oleh massa. Massa melempari batu dan botol ke arah petugas.

Bentrok antara aparat gabungan TNI-Polri dengan ratusan massa yang menolak pengosongan Hotel Sultan pun tak terhindarkan.

Kericuhan berlanjut dengan lemparan batu, yang direspons aparat dengan tembakan water cannon untuk membubarkan massa yang berjumlah sekitar 500-an orang.

Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda yang dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi akhirnya berhasil menghalau massa.

Setelah keadaan terkendali, pihak eksekutor dari PN Jakpus masuk ke dalam area Hotel Sultan bersama aparat yang mengawal.

Polda Metro Jaya menyebut 69 orang diamankan saat proses eksekusi ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan puluhan orang yang diamankan itu adalah massa yang dimobilisasi untuk menghalangi proses eksekusi.

"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," kata Budi kepada awak media di Hotel Sultan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Kamis, 18 Juni 2026.

Ada kurang lebih 500 warga yang menduduki objek saat eksekusi dan melakulan perlawanan saat petugas melaksanakan tugasnya. Akibatnya, korban luka berjatuhan.

"Ada 29 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," ungkap Budi.

Di tengah proses eksekusi tersebut, sejumlah tamu hotel ternyata masih berada di dalam gedung. Mereka terlihat panik dan terkejut saat kericuhan terjadi di area eksekusi.

Petugas kepolisian, termasuk personel polwan, langsung memberikan pendampingan kepada para tamu.

Hotel Sultan dieksekusi oleh negara karena masa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco telah habis pada tahun 2023 dan negara adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

Pemerintah memenangkan sengketa lahan tersebut setelah terbukti PT Indobuildco melakukan wanprestasi karena tidak membayar royalti kepada negara selama periode 2007 hingga 2023.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) resmi dikosongkan dan aset tersebut kembali dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >