Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Devi/Karisma/DPR RI)

Gara-Gara Konten “Cara Deketin Cewe”, DPR Minta SPG di GIIAS Lapor Polisi

3 August 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perekaman SPG di GIIAS tanpa persetujuan sebagai tindakan yang melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum.
  • Seorang SPG mengaku direkam tanpa persetujuan oleh dua kreator konten dan videonya diunggah dengan narasi 'cara deketin cewe' di media sosial.
  • Habiburokhman menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas privasi dan martabatnya dari tindakan yang merugikan.
  • Dasar hukum untuk menuntut pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, serta ketentuan dalam UU ITE.
  • Korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin berdasarkan hukum positif di Indonesia.
  • Habiburokhman mendorong korban untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
atau

UPdates–Habiburokhman menyebut perekaman Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan yang dijadikan konten media sosial merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

You may also like : habiburokhman 1DPR akan Panggil Pihak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Juri Lomba Tahfiz di TV

Ketua Komisi III DPR RI itu menilai ruang publik, termasuk penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja perempuan yang tengah menjalankan tugasnya secara profesional.

You might be interested : pelecehan yayasanUsai Cabuli Konten Kreator, Dokter di Malang Ngajak Nonton Bola, Korban Putuskan Bongkar Setelah Kasus Bandung dan Garut

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menyusul munculnya konten seorang influencer yang dibuat di ajang GIIAS 2026 yang menjadi perbincangan di media sosial.

Seorang SPG yang bertugas di salah satu booth mobil mengaku dirinya dijadikan objek utama konten tanpa persetujuan, lalu videonya diunggah dengan narasi "cara deketin cewe."

Curahan hati SPG tersebut diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan langsung menuai simpati dari banyak warganet. Ia mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar di media sosial.

Dalam unggahannya, perempuan yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 itu menceritakan bahwa awalnya dua orang kreator konten menghampiri booth tempatnya bertugas. Mereka bertanya mengenai spesifikasi mobil, lalu memuji kemampuannya menjelaskan produk.

Setelah percakapan mengenai kendaraan selesai, keduanya mulai menanyakan identitas pribadi seperti nama dan usia. Mengira percakapan itu biasa, SPG itu tetap meladeni mereka dan menjawab dengan sopan.

Akan tetapi, belakangan ia baru menyadari bahwa selama percakapan berlangsung dirinya ternyata direkam. Bahkan, menurut pengakuannya, salah satu kamera yang digunakan diduga disembunyikan di kacamata sehingga ia tidak menyadari sedang menjadi fokus perekaman.

Di akhir percakapan, salah satu kreator sempat memperlihatkan ponsel yang sedang merekam dari belakang. Saat itu ia mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan mobil yang dijaganya, sesuatu yang memang lazim dilakukan selama pameran berlangsung.

Berselang beberapa waktu, ia menerima kiriman video yang menampilkan dirinya sebagai objek utama dengan narasi "cara deketin cewe di pameran."

Karena merasa tidak nyaman, SPG itu langsung menghubungi kreator tersebut melalui pesan pribadi dan meminta agar video tersebut dihapus.

Menurut Habiburokhman, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas privasi dan martabatnya dari tindakan yang merugikan.

"Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," tegas Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.

Politikus Gerindra itu menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar hukum bagi korban untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku.

Dasar hukum tersebut antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital," ujarnya.

Wakil rakyat dari dapil Jakarta itu pun mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.

"Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >