
UPdates - Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung menetapkan gelombang panas ekstrem yang melanda negaranya sebagai bencana nasional. Status tersebut ditetapkan setelah gelombang panas menyebabkan sedikitnya 19 orang meninggal dunia di Korsel.
You may also like :
Heboh, Isyana Sarasvati Bikin Penonton Moshpit di Pentaport Rock Festival 2026 Korsel
Dalam rapat kabinet, Lee memerintahkan seluruh instansi terkait mengambil langkah cepat untuk melindungi keselamatan warga.
You might be interested :
Muslim Ayub Kembali Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Sebelumnya, Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan jumlah korban tewas akibat gelombang panas meningkat menjadi 19 orang.
Pada Minggu, 2 Juli 2026, Korea Meteorological Administration (KMA) atau Badan Meteorologi Korea, melaporkan suhu di Kota Yangsan mencapai 42,5 derajat Celsius. Suhu ekstrem tersebut tercatat pada pukul 13.26 waktu setempat.
KMA menyebut bahwa ini adalah rekor suhu tertinggi sepanjang sejarah di Korea Selatan.
Kota Yangsan yang berada di bagian tenggara Korea Selatan, menjadi wilayah yang paling terdampak gelombang panas. Gelombang panas juga terjadi di sebagian besar wilayah Korea Selatan.
Pada hari Minggu lalu, lebih dari 20 wilayah berada dalam status peringatan darurat gelombang panas, kategori baru yang mulai diterapkan pemerintah Korea Selatan pada 2026 untuk menghadapi peningkatan suhu yang semakin ekstrem.
Status tersebut diterbitkan apabila suatu wilayah diperkirakan mengalami suhu yang dirasakan (heat index) mencapai 38 derajat Celsius atau suhu aktual sebesar 39 derajat Celsius selama sedikitnya satu hari.
Para ilmuwan telah lama memperingatkan bahwa fenomena cuaca ekstrem, termasuk gelombang panas, semakin sering terjadi dan intensitasnya terus meningkat akibat perubahan iklim yang dipicu aktivitas manusia.
Kenaikan suhu global membuat berbagai negara mengalami musim panas yang lebih panjang dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan masyarakat, meningkatkan konsumsi energi, hingga memicu risiko kebakaran hutan dan gangguan terhadap sektor pertanian.