Roy Suryo. (foto: Dok.Okezone)

Tidak Tarik Menteri Keuangan, Praperadilan Ganti Rugi Penangkapan Roy Suryo Ditolak

6 August 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi penangkapan dalam kasus ijazah Joko Widodo.
  • Penolakan ini karena permohonan Roy tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak, sehingga dianggap mengandung cacat formil.
  • Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
  • Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy, setelah sebelumnya sudah menjalani dua sidang praperadilan dengan hasil yang berbeda-beda.
  • Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan keempat untuk menguji dan meminta pencabutan status pencekalan ke luar negeri terhadap dirinya.
  • Kasus ini terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi, yang menyebabkan Roy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlangsung dan belum terselesaikan.
atau

UPdates—Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi terkait penangkapannya dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

You may also like : maaf sofian effendiMantan Rektor UGM Tarik Pernyataan Soal Ijazah Jokowi dan Minta Maaf

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis, 6 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video persidangan.

You might be interested : ketua kpu afifuddin igRahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Netizen Geram, KPU Bantah Coba Lindungi Gibran, DPR Minta Klarifikasi

I Ketut Darpawan menilai permohonan terkait pembayaran ganti kerugian tersebut mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak.

Dijelaskan hakim, kewenangan pembayaran ganti kerugian berada pada menteri yang menangani urusan keuangan negara.

Karena Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara, permohonan Roy dinilai kurang pihak dan tidak dapat dilanjutkan.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Gugatan praperadilan ketiga Roy berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta sehubungan penangkapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, Roy Suryo sudah menjalani dua sidang praperadilan. Di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.

Kemudian, pada sidang praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonannya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga sudah mengajukan praperadilan keempat. Roy Suryo mengajukan gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026 untuk menguji dan meminta pencabutan status pencekalan ke luar negeri terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >