Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dok/vel/DPR RI)

Gus Abduh Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Seumur Hidup

5 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.
  • Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, jika pelaku terbukti melakukan kejahatan tersebut berulang kali terhadap korban di bawah umur.
  • Penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Abdullah menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius dan menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
  • Ia mendesak Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren dan memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.
  • Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan, tanpa toleransi terhadap kekerasan seksual, sehingga korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
  • Abdullah mengacu pada kasus serupa di Bandung yang menyebabkan pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebagai referensi untuk penanganan kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati.
atau

UPdates—Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.

You may also like : pulung dpr pdipMasa Tenang, Kemendagri Ingatkan Kades dan Lurah tak Macam-macam, DPR Sentil Polisi dan Tentara

Politikus PKB itu mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

You might be interested : maman imanul haq dpr pkbBanyak Jemaah Haji Wafat, DPR Minta Investigasi, Ini Kecurigaan Maman Imanul Haq

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” tegas Abduh dalam rilis di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.

Penanganan perkara kata dia harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Ia juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus kekerasan seksual yang menyebabkan santri hamil dan melahirkan itu, pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Abdullah menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegas pria yang kerap disapa Gus Abduh ini.

Abduh pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” pungkasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >